Daftar isi
B.
FENOMENA PERUBAHAN HARAKAT DALAM AL-QUR’AN: SEBUAH PENGANTAR
C.
DEFINISI DAN HAKIKAT ILMU NAHWU
1.
Definisi Ilmu Nahwu Secara Etimologis
2.
Definisi Ilmu Nahwu Secara Terminologis
D.
PERBEDAAN ILMU NAHWU DAN ILMU SHARAF
3.
Tabel Perbandingan Ilmu Nahwu dan Ilmu Sharaf
E.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NAHWU
1.
Latar Belakang Kemunculan Ilmu Nahwu
2. Peran
‘Alī bin Abī Ṭālib dalam Peletakan Dasar Ilmu Nahwu
3.
Perkembangan Madrasah-Madrasah Ilmu Nahwu
F.
URGENSI DAN KEUTAMAAN MEMPELAJARI ILMU NAHWU
1.
Dalil dari Al-Qur’an al-Karim
2.
Pandangan Para Sahabat dan Tabi‘in
4.
Pandangan Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah
5.
Pandangan Ulama Nahwu Klasik
6.
Pandangan Ulama Kontemporer
G.
OBJEK KAJIAN DAN POKOK BAHASAN ILMU NAHWU
1.
Konsep I‘rāb dalam Ilmu Nahwu
2.
Konsep Binā’ dalam Ilmu Nahwu
3.
Pembagian Kata dalam Ilmu Nahwu
H.
DAMPAK KESALAHAN I‘RĀB TERHADAP PEMAHAMAN MAKNA
I.
HUBUNGAN ILMU NAHWU DENGAN CABANG-CABANG ILMU BAHASA ARAB LAINNYA
J.
PENDEKATAN DAN METODE YANG EFEKTIF DALAM MEMPELAJARI ILMU NAHWU
1.
Tahapan Mempelajari Ilmu Nahwu
2.
Pentingnya Praktik Langsung
K.
ADAB DAN DOA DALAM MENUNTUT ILMU NAHWU
L.
PENUTUP: SERUAN UNTUK MEMPELAJARI ILMU NAHWU
A. MUKADIMAH
Bahasa
Arab merupakan salah satu bahasa tertua di muka bumi yang telah bertahan selama
berabad-abad dengan mempertahankan struktur, kaidah, dan keindahan yang tidak
dimiliki oleh bahasa lain di dunia. Lebih dari sekadar alat komunikasi, Bahasa
Arab telah menjadi bahasa wahyu Ilahi yang dengannya Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā
menurunkan kitab suci Al-Qur’an al-Karīm sebagai pedoman hidup bagi seluruh
umat manusia. Kedudukan Bahasa Arab yang begitu mulia ini mengharuskan setiap
Muslim yang ingin memahami agamanya secara mendalam untuk menguasai seluk-beluk
ilmu yang berkaitan dengan bahasa tersebut.
Di
antara cabang-cabang ilmu Bahasa Arab yang paling fundamental dan mendasar
adalah ilmu nahwu dan ilmu sharaf. Kedua ilmu ini merupakan dua pilar utama
yang menopang bangunan keilmuan Bahasa Arab secara keseluruhan. Para ulama
terdahulu telah menuangkan perhatian yang sangat besar dalam mengembangkan dan
mensistematisasikan kedua ilmu ini, sehingga lahirlah berbagai kitab klasik
yang hingga kini masih menjadi rujukan utama di berbagai lembaga pendidikan
Islam di seluruh penjuru dunia.
Artikel
ilmiah ini berupaya untuk menyajikan pengantar ilmu nahwu secara komprehensif,
sistematis, dan mendalam, dengan menggabungkan perspektif para ulama klasik dan
kontemporer. Kajian ini mencakup pembahasan tentang urgensi mempelajari ilmu
nahwu, hakikat dan definisinya, perbedaannya dengan ilmu sharaf, sejarah
perkembangannya, objek kajiannya, serta dalil-dalil yang menguatkan pentingnya
penguasaan ilmu ini bagi setiap Muslim.
B. FENOMENA PERUBAHAN HARAKAT
DALAM AL-QUR’AN: SEBUAH PENGANTAR
Siapapun
yang membaca Al-Qur’an dengan penuh perhatian dan kecermatan, niscaya akan
menemukan sebuah fenomena yang menarik dan sekaligus mengundang pertanyaan yang
mendalam. Fenomena tersebut adalah kenyataan bahwa sebuah kata yang sama dalam
Al-Qur’an dapat memiliki harakat akhir yang berbeda-beda pada ayat-ayat yang
berlainan. Perbedaan harakat ini bukanlah sebuah kekeliruan atau
ketidakkonsistenan, melainkan justru mencerminkan kedalaman sistem kaidah
Bahasa Arab yang sangat terstruktur dan presisi. Perubahan harakat akhir kata
ini dikenal dalam ilmu nahwu dengan istilah i‘rāb, yang menjadi inti dari
disiplin ilmu ini.
Sebagai
contoh yang sangat jelas, mari kita perhatikan lafal yang mulia yaitu lafal
Allāh (الله) yang merupakan nama
Tuhan Yang Maha Esa. Lafal yang sama ini hadir dengan harakat akhir yang
berbeda-beda sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam kalimat. Dalam
Basmalah yang merupakan pembuka Surah Al-Fatihah, lafal Allāh hadir dengan
harakat kasrah pada huruf hā’ yang merupakan penanda bahwa lafal tersebut
berkedudukan sebagai muḍāf ilayh (objek dari hubungan kepemilikan):
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Artinya: “Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah:
1)
Sementara
itu, dalam Ayat Kursi yang merupakan ayat paling agung dalam Al-Qur’an, lafal
Allāh justru hadir dengan harakat dhammah karena berkedudukan sebagai mubtada’
(subjek dalam jumlah ismiyyah atau kalimat nominal):
اللَّهُ
لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
Artinya: “Allah,
tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi
terus menerus mengurus (makhluk-Nya).” (QS. Al-Baqarah: 255)
Adapun
dalam ayat lain, lafal Allāh hadir dengan harakat fathah karena berkedudukan
sebagai ism inna, yaitu subjek yang didahului oleh huruf taukīd inna:
إِنَّ
اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)
Dari
tiga contoh di atas, menjadi sangat jelas bahwa perubahan harakat akhir suatu
kata dalam Bahasa Arab bukan semata-mata bersifat ornamental, melainkan
memiliki konsekuensi gramatikal yang sangat signifikan. Perubahan harakat
mencerminkan perubahan kedudukan (mawqi‘) dan fungsi (waẓīfah) kata dalam suatu
kalimat. Inilah yang menjadi objek kajian utama ilmu nahwu.
Lebih
jauh lagi, dampak dari kesalahan pemberian harakat dapat berakibat fatal dalam
aspek makna. Para ulama telah memberikan contoh yang sangat ilustratif tentang
hal ini. Perhatikanlah dua kalimat berikut yang serupa susunannya namun berbeda
harakatnya:
ضَرَبَ
زَيْدٌ بَكْرًا
Artinya:“Zaid
telah memukul Bakr.” (Zaid sebagai pelaku, Bakr sebagai objek/korban)
ضَرَبَ
بَكْرٌ زَيْدًا
Artinya: “Bakr
telah memukul Zaid.” (Bakr sebagai pelaku, Zaid sebagai objek/korban)
Kedua
kalimat di atas hanya berbeda pada harakat akhir dari kata Zaid dan Bakr, namun
perbedaan tersebut mengakibatkan perubahan makna yang diametral: pelaku (fā‘il)
menjadi objek (maf‘ūl bih), dan objek menjadi pelaku. Inilah bukti nyata betapa
pentingnya ilmu nahwu dalam menjaga kebenaran makna, khususnya dalam memahami teks-teks
keagamaan yang suci.
Imam
Abū ‘Amr bin al-‘Alā’ (w. 154 H), salah seorang ulama qira’at dan bahasa Arab
terkemuka, menyatakan:
قَالَ
أَبُو عَمْرِو بْنُ الْعَلَاءِ: إِعْرَابُ الْقُرْآنِ يُبَيِّنُ مَعَانِيَهُ،
وَتَرْكُهُ يُفْسِدُ الْفَهْمَ
Artinya:
Abū ‘Amr bin al-‘Alā’ berkata: “I‘rab Al-Qur’an menjelaskan makna-maknanya,
sedangkan meninggalkannya akan merusak pemahaman.”[1]
C. DEFINISI DAN HAKIKAT ILMU
NAHWU
1. Definisi Ilmu Nahwu Secara
Etimologis
Secara
etimologis, kata nahwu (نَحْوٌ) dalam Bahasa Arab memiliki beberapa makna yang saling
berkaitan. Para ahli bahasa Arab klasik mencatat bahwa kata ini dapat bermakna
“arah” (jihat), “tujuan” (qaṣd), “semacam” (miṡl), “bagian” (qism), dan
“jumlah” (miqdār). Penggunaan kata nahwu untuk nama disiplin ilmu ini berkaitan
erat dengan makna “arah” dan “tujuan”, karena ilmu ini memberikan arah yang
benar dalam penyusunan kalimat Bahasa Arab.
Syaikh
Khālid al-Azharī (w. 905 H) dalam kitabnya yang terkenal menjelaskan asal-usul
penamaan ilmu nahwu ini. Dikisahkan bahwa ketika Abū al-Aswad al-Du’alī (w. 69
H) yang dianggap sebagai peletak pertama kaidah-kaidah dasar ilmu nahwu
menerima instruksi dari ‘Alī bin Abī Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu untuk menyusun
kaidah Bahasa Arab, ‘Alī berkata kepadanya: “unhu hādzā al-nahwa” (tempuhlah
jalan ini). Maka sejak saat itulah disiplin ilmu ini dinamakan nahwu. Pendapat
lain menyatakan bahwa Abū al-Aswad berkata kepada murid-muridnya: “unhu naḥwī”
(ikutilah jalanku), sehingga ilmu tersebut dinamakan demikian.
2. Definisi Ilmu Nahwu Secara
Terminologis
Para
ulama telah memberikan berbagai definisi tentang ilmu nahwu dari sisi
terminologis. Berikut adalah beberapa definisi yang representatif dari kalangan
ulama terkemuka:
Imam
Ibnu Ājurrūm (w. 723 H) dalam mukadimah kitabnya al-Ājurrūmiyyah
mendefinisikan:
النَّحْوُ
عِلْمٌ بِأُصُولٍ تُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ الْكَلِمِ الْعَرَبِيَّةِ مِنْ حَيْثُ
الْإِعْرَابُ وَالْبِنَاءُ
Artinya:
“Nahwu adalah ilmu tentang pokok-pokok kaidah yang dengannya diketahui keadaan
kata-kata Arab dari sisi i‘rab dan binā’.”[2]
Imam
Ibnu Hisyām al-Anṣārī (w. 761 H), salah seorang ulama nahwu terbesar sepanjang
sejarah, dalam kitabnya Awdhah al-Masālik ilā Alfiyyat Ibn Mālik memberikan
definisi yang lebih elaboratif bahwa ilmu nahwu adalah ilmu yang dengannya
seseorang mampu mengetahui kedudukan setiap kata dalam kalimat Bahasa Arab,
sehingga dapat menentukan harakat akhir yang tepat untuk setiap kata tersebut.
Imam
al-Suyūṭī (w. 911 H), seorang ulama ensiklopedis yang produktif, dalam kitabnya
al-Iqtirākh fī Uṣūl al-Naḥwi memberikan definisi yang lebih komprehensif:
النَّحْوُ
عِلْمٌ بِالْقَوَاعِدِ الَّتِي يُعْرَفُ بِهَا أَحْكَامُ الْكَلِمَاتِ
الْعَرَبِيَّةِ حَالَ تَرْكِيبِهَا
Artinya:
“Nahwu adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengannya diketahui hukum-hukum
kata-kata Arab dalam keadaan tersusun (dalam kalimat).”[3]
Ibnu
Jinnī (w. 392 H), salah seorang jenius dalam tradisi keilmuan bahasa Arab,
mendefinisikan ilmu nahwu dengan ungkapan yang ringkas namun mendalam:
قال
ابن جني: النَّحْوُ هُوَ مُحَاكَاةُ الْعَرَبِ فِي أَنْحَاءِ تَصَرُّفِ كَلَامِهَا
Artinya:
Ibnu Jinnī berkata: “Nahwu adalah meneladani bangsa Arab dalam berbagai aspek
penggunaan bahasa mereka.”[4]
Imam
al-Asymūnī dalam syarahnya atas Alfiyah Ibnu Mālik mempertegas:
قَالَ
الْأَشْمُونِيُّ: مَوْضُوعُ عِلْمِ النَّحْوِ هُوَ الْكَلِمَةُ الْعَرَبِيَّةُ
مِنْ حَيْثُ الْإِعْرَابُ وَالْبِنَاءُ، وَمَا يَتْبَعُ ذَلِكَ مِنْ أَحْكَامٍ
تَتَعَلَّقُ بِالرُّتْبَةِ وَالْعَوَامِلِ
Artinya:
Al-Asymūnī berkata: “Objek ilmu Nahwu adalah kata dalam bahasa Arab dari segi
i‘rāb dan binā’, serta hukum-hukum yang mengikutinya terkait urutan dan
faktor-faktor (āmil).”[5]
D. PERBEDAAN ILMU NAHWU DAN
ILMU SHARAF
Seringkali
ilmu nahwu dan ilmu sharaf disebut secara bersamaan dan seolah-olah merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Memang benar bahwa kedua ilmu ini saling
melengkapi dan sama-sama merupakan fondasi utama dalam studi Bahasa Arab. Namun
demikian, keduanya memiliki objek kajian, ruang lingkup, dan fokus pembahasan
yang berbeda secara substansial.
1. Ruang Lingkup Ilmu Sharaf
Ilmu
sharaf (عِلْمُ الصَّرْفِ) adalah ilmu yang membahas tentang perubahan bentuk kata
(al-kalimah) dari satu bentuk ke bentuk yang lain. Objek kajian utama ilmu
sharaf adalah kata secara individual (al-mufrad), bukan dalam konteks kalimat.
Perubahan bentuk kata dalam ilmu sharaf dikenal dengan istilah taṣrīf (التَّصْرِيفُ), yang secara literal berarti “mengubah”
atau “membalik”.
Melalui
ilmu sharaf, seorang pelajar Bahasa Arab akan mampu memahami bagaimana sebuah
kata kerja (fi‘l) dapat berubah bentuk sesuai dengan pelakunya (ḍamīr),
bagaimana kata benda (ism) dapat berubah dari bentuk tunggal (mufrad) ke bentuk
ganda (muṡannā) dan jamak (jam‘), serta bagaimana kata sifat (ṣifah) mengalami
penyesuaian dengan kata yang disifatnya. Para ulama merumuskan definisi ilmu
sharaf sebagai berikut:
الصَّرْفُ
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ أَحْوَالُ أَبْنِيَةِ الْكَلِمَةِ الَّتِي لَيْسَتْ
بِإِعْرَابٍ وَلَا بِنَاءٍ
Artinya:
“Sharaf adalah ilmu yang dengannya diketahui keadaan-keadaan struktur kata yang
bukan merupakan i‘rab maupun binā’.”[6]
2. Ruang Lingkup Ilmu Nahwu
Adapun
ilmu nahwu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, fokus pembahasannya berada
pada tataran kalimat (jumlah), bukan pada tataran kata secara individual. Ilmu
nahwu membahas tentang bagaimana kata-kata dirangkai menjadi kalimat yang
sempurna dan sesuai dengan kaidah Bahasa Arab, serta bagaimana keadaan harakat
akhir setiap kata berubah sesuai dengan kedudukan (mawqi‘) dan fungsinya (waẓīfah)
dalam kalimat.
Para
ulama telah memberikan analogi yang sangat indah untuk menggambarkan hubungan
antara ilmu sharaf dan ilmu nahwu. Imam Ibnu Jinnī (w. 392 H) pernah
mengungkapkan:
الصَّرْفُ
أُمُّ النَّحْوِ وَالنَّحْوُ أَبُوهُ
Artinya:
“Sharaf adalah ibu dari nahwu, dan nahwu adalah bapak dari sharaf.”[7]
Analogi
lain yang populer di kalangan ulama menyebutkan bahwa ilmu sharaf dapat
diibaratkan seperti ilmu morfologi yang membahas bentuk kata, sedangkan ilmu
nahwu seperti ilmu sintaksis yang membahas fungsi kata dalam kalimat. Atau
lebih tepat lagi, ilmu sharaf membahas tentang “apa” sebuah kata, sementara
ilmu nahwu membahas tentang “bagaimana” kata tersebut berfungsi dalam kalimat.
Syaikh
Muhammad Ma‘ṣūm al-Kāndahlawī dalam kitabnya Nahwu al-Wāḍiḥ menjelaskan:
قَالَ
الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ مَعْصُومٌ الْكَانْدَهْلَوِيُّ: الصَّرْفُ يَبْحَثُ عَنْ
بِنَاءِ الْكَلِمَةِ وَحْدَهَا، وَالنَّحْوُ يَبْحَثُ عَنْ إِعْرَابِ الْكَلِمَةِ
وَرَبْطِهَا بِغَيْرِهَا
Artinya:
Syaikh Muhammad Ma‘ṣūm al-Kāndahlawī berkata: “Sharaf membahas tentang struktur
kata secara individual, sedangkan Nahwu membahas tentang i‘rab kata dan keterkaitannya
dengan kata lain.”[8]
3. Tabel Perbandingan Ilmu
Nahwu dan Ilmu Sharaf
Untuk
memperjelas perbedaan antara kedua ilmu ini, berikut adalah rangkuman
perbandingan dari berbagai aspek yang relevan:
|
Aspek |
Ilmu
Sharaf |
Ilmu
Nahwu |
|
Objek Kajian |
Kata secara mandiri (al-mufrad) |
Kata dalam konteks kalimat (fi
al-jumlah) |
|
Perubahan yang Dikaji |
Perubahan bentuk internal kata (al-binyah) |
Perubahan harakat akhir kata
(al-harakat al-akhirah) |
|
Istilah Teknis |
Taṣrīf |
I‘rāb |
|
Tujuan Akhir |
Mengetahui bentuk kata yang tepat |
Mengetahui kedudukan kata yang
tepat dalam kalimat |
E. SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU
NAHWU
1. Latar Belakang Kemunculan Ilmu
Nahwu
Ilmu
nahwu tidak muncul begitu saja tanpa sebab yang melatarbelakanginya. Para
sejarawan keilmuan Islam mencatat bahwa dorongan utama yang mendorong lahirnya
ilmu nahwu adalah kekhawatiran terjadinya kesalahan dalam membaca dan memahami
Al-Qur’an al-Karim akibat percampuran antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa
non-Arab (‘ajam) setelah Islam berkembang pesat ke luar Jazirah Arabia.
Fenomena
laḥn (لَحْن), yaitu kesalahan dalam pengucapan dan pemberian harakat pada
kata-kata Arab, mulai merebak sejak awal-awal masa Islam. Para sahabat raḍiyallāhu
‘anhum sangat gelisah dengan hal ini. Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu
‘anhu pernah mendengar seseorang membaca Al-Qur’an dengan kesalahan yang fatal.
Peristiwa inilah yang mendorong para ulama untuk segera menyusun kaidah-kaidah
Bahasa Arab secara sistematis agar Al-Qur’an terjaga dari kesalahan pembacaan.
2. Peran ‘Alī bin Abī Ṭālib
dalam Peletakan Dasar Ilmu Nahwu
Tradisi
keilmuan Islam hampir sepakat bahwa gagasan awal dan inspirasi penyusunan ilmu
nahwu berasal dari ‘Alī bin Abī Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu, menantu sekaligus
sepupu Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam. Beliau adalah salah seorang
sahabat yang paling mendalam pengetahuannya tentang Bahasa Arab dan Al-Qur’an.
Ibnu al-Anbārī (w. 577 H) dalam kitab Nuzhat al-Alibbā’ meriwayatkan:
أَوَّلُ
مَنْ وَضَعَ النَّحْوَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ
Artinya:
“Orang pertama yang meletakkan (dasar-dasar) ilmu nahwu adalah ‘Alī bin Abī Ṭālib,
semoga Allah memuliakan wajahnya.”[9]
‘Alī bin Abī Ṭālib kemudian memerintahkan Abū
al-Aswad al-Du’alī al-Baṣrī (w. 69 H) untuk menuangkan kaidah-kaidah dasar
tersebut dalam bentuk yang lebih sistematis dan tertulis. Abū al-Aswad pun
melaksanakan amanah tersebut dan menjadi ulama pertama yang menulis tentang
kaidah-kaidah ilmu nahwu secara formal. Dari sinilah benih ilmu nahwu mulai
tumbuh dan berkembang.
3. Perkembangan
Madrasah-Madrasah Ilmu Nahwu
Setelah
masa Abū al-Aswad al-Du’alī, ilmu nahwu berkembang pesat dan melahirkan
berbagai mazhab atau madrasah pemikiran yang saling berdialog dan terkadang
berdebat. Di antara madrasah-madrasah ilmu nahwu yang paling berpengaruh dalam
sejarah adalah Madrasah Bashrah dan Madrasah Kufah.
Madrasah
Bashrah (al-Madrasah al-Baṣriyyah) merupakan madrasah ilmu nahwu tertua dan
paling sistematis. Para tokoh utamanya adalah Abū al-Aswad al-Du’alī sebagai
pendiri, kemudian dilanjutkan oleh murid-muridnya seperti ‘Anbasah bin Ma‘dan
al-Fahrī, Yaḥyā bin Ya‘mur, dan puncaknya pada masa Imam Sībawayh (w. 180 H)
yang menulis al-Kitāb, karya masterpiece pertama dalam ilmu nahwu yang masih
terus dikaji hingga sekarang.
Madrasah
Kufah (al-Madrasah al-Kūfiyyah) muncul belakangan dan cenderung lebih fleksibel
dalam menetapkan kaidah. Di antara tokoh-tokoh utamanya adalah al-Kisā’ī (w.
189 H) dan al-Farrā’ (w. 207 H). Perbedaan antara kedua madrasah ini sering
menjadi lahan perdebatan ilmiah yang sangat produktif dalam khazanah keilmuan
Bahasa Arab.
F. URGENSI DAN KEUTAMAAN
MEMPELAJARI ILMU NAHWU
1. Dalil dari Al-Qur’an
al-Karim
Al-Qur’an
al-Karim sebagai sumber primer ajaran Islam telah memberikan isyarat yang
sangat kuat tentang urgensi penguasaan Bahasa Arab, dan dengan demikian juga
urgensi penguasaan ilmu nahwu sebagai fondasi gramatikalnya. Allah Subḥānahu wa
Ta‘ālā berfirman:
إِنَّا
أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar
kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2)
Ayat
ini secara eksplisit menyatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam Bahasa Arab
dengan tujuan agar manusia memahaminya (la‘allakum ta‘qilūn). Ini berarti bahwa
pemahaman terhadap Al-Qur’an meniscayakan penguasaan Bahasa Arab yang baik dan
benar. Allah juga berfirman dalam surah lainnya:
بِلِسَانٍ
عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ
Artinya:
“Dengan Bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu‘arā’: 195)
قُرْآنًا
عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَّعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
“(Ialah) Al-Qur’an dalam Bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya)
supaya mereka bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 28)
Imam
al-Syāṭibī (w. 790 H) dalam kitabnya al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa pemahaman
yang benar terhadap Al-Qur’an dan al-Sunnah mutlak memerlukan penguasaan Bahasa
Arab, karena kesalahan dalam memahami bahasa akan berakibat langsung pada
kesalahan dalam memahami hukum-hukum agama:
قَالَ
الإِمَامُ الشَّاطِبِيُّ: مَنْ أَرَادَ أَنْ يَفْهَمَ الْقُرْآنَ وَالسُّنَّةَ
فَعَلَيْهِ بِتَعَلُّمِ لُغَةِ الْعَرَبِ وَالنَّحْوِ
Artinya:
Imam al-Syāṭibī berkata: “Barangsiapa yang ingin memahami Al-Qur’an dan
al-Sunnah, maka ia wajib mempelajari bahasa Arab dan ilmu nahwu.”[10]
2. Pandangan Para Sahabat dan
Tabi‘in
Para
sahabat Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam sangat menyadari pentingnya
Bahasa Arab yang benar dan fasih. ‘Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu,
Khalifah kedua yang dikenal dengan ketajaman pikiran dan kedalaman
pemahamannya, menyampaikan pesan yang sangat kuat tentang urgensi mempelajari
Bahasa Arab:
قَالَ
عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: تَعَلَّمُوا الْعَرَبِيَّةَ
فَإِنَّهَا مِنْ دِينِكُمْ، وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ فَإِنَّهَا مِنْ دِينِكُمْ
Artinya:
‘Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu berkata: “Pelajarilah bahasa Arab,
karena ia adalah bagian dari agama kalian. Dan pelajarilah ilmu faraidh
(waris), karena ia adalah bagian dari agama kalian.”[11]
Pernyataan
‘Umar bin al-Khaṭṭāb ini sangat monumental dan menjadi landasan bagi para ulama
dalam mewajibkan atau sangat menganjurkan mempelajari Bahasa Arab kepada setiap
Muslim. Ungkapan “ia adalah bagian dari agama kalian” menunjukkan bahwa Bahasa
Arab bukan sekadar alat komunikasi biasa, melainkan ia merupakan instrumen
utama dalam menjalankan ajaran agama Islam secara benar dan komprehensif.
Imam
Mujāhid bin Jabr (w. 104 H), seorang tabi‘in dan ahli tafsir terkemuka, murid
utama Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhu, menegaskan:
قَالَ
مُجَاهِدٌ: لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُفْتِيَ فِي كِتَابِ اللهِ إِذَا لَمْ
يَكُنْ عَالِمًا بِلُغَةِ الْعَرَبِ
Artinya:
Mujāhid berkata: “Tidak halal bagi seseorang untuk berfatwa tentang kitab Allah
(Al-Qur’an) apabila ia tidak menguasai Bahasa Arab.”[12]
3. Pandangan Para Imam Mazhab
Para
imam mazhab yang merupakan otoritas tertinggi dalam fikih Islam juga memberikan
perhatian yang sangat besar terhadap penguasaan Bahasa Arab dan ilmu nahwu.
Imam
al-Syāfi‘ī (w. 204 H), pendiri mazhab Syāfi‘ī yang sangat berpengaruh di dunia
Islam termasuk Indonesia, menyatakan dengan tegas:
قَالَ
الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: مَنْ تَبَحَّرَ فِي النَّحْوِ اهْتَدَى
إِلَى كُلِّ الْعُلُومِ
Artinya:
Al-Imam asy-Syāfi‘ī rahimahullāh berkata: “Barangsiapa yang mendalami ilmu
nahwu, maka ia akan mendapat petunjuk kepada seluruh ilmu.”[13]
Pernyataan
Imam al-Syāfi‘ī ini sangat signifikan mengingat beliau adalah seorang ulama
yang sangat mumpuni bukan hanya dalam fikih, tetapi juga dalam Bahasa Arab,
tafsir, hadits, dan berbagai disiplin ilmu Islam lainnya. Penekanan beliau pada
ilmu nahwu sebagai kunci pembuka semua ilmu Islam mencerminkan betapa
fundamentalnya posisi ilmu ini dalam bangunan keilmuan Islam secara
keseluruhan.
Imam
Abū Ḥanīfah (w. 150 H), pendiri mazhab Hanafī, juga memberikan perhatian besar
pada bahasa Arab. Beliau menyebutkan bahwa kesalahan dalam bahasa dapat
berakibat lebih fatal daripada kesalahan dalam peperangan:
قَالَ
الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ: اللَّحْنُ فِي الْكَلَامِ أَشَدُّ
مِنَ اللَّحْنِ فِي الْحَرْبِ
Imam
Abū Ḥanīfah rahimahullāh berkata: “Kesalahan dalam berbicara (bahasa Arab) lebih
berbahaya daripada kesalahan dalam perang.”[14]
Makna
“lebih berbahaya” di sini merujuk pada dampak kesalahan memahami nash syar‘i
akibat kesalahan dalam i‘rab, yang dapat mengubah halal menjadi haram atau
sebaliknya.
Imam
Aḥmad bin Ḥanbal (w. 241 H), pendiri mazhab Hanbalī, juga memberikan penekanan
yang kuat pada pentingnya penguasaan Bahasa Arab. Beliau berkata:
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: طَلَبُ النَّحْوِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ
يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ
Imam
Aḥmad bin Ḥanbal berkata: “Mempelajari nahwu adalah kewajiban bagi setiap orang
yang menuntut ilmu (agama).”[15]
4. Pandangan Syaikhul Islām
Ibnu Taimiyyah
Ibnu
Taimiyyah (w. 728 H) dalam kitabnya Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm menjelaskan
bahwa bahasa Arab adalah syiar Islam, dan membiasakannya akan mempengaruhi
akidah, akhlak, dan agama seseorang:
قَالَ
شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ: إِنَّ اللِّسَانَ
الْعَرَبِيَّ مِنْ شِعَارِ الْإِسْلَامِ، وَأَهْلُهُ هُمْ أَهْلُ الْإِسْلَامِ،
وَاعْلَمْ أَنَّ اعْتِيَادَ اللُّغَةِ يُؤَثِّرُ فِي الْعَقْلِ وَالْخُلُقِ
وَالدِّينِ
Artinya:
Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullāh berkata: “Sesungguhnya bahasa Arab
adalah bagian dari syiar Islam, dan pemiliknya (yang menggunakannya dengan
baik) adalah orang-orang Islam. Ketahuilah, membiasakan diri dengan bahasa
(Arab) akan berpengaruh pada akal, akhlak, dan agama.”[16]
5. Pandangan Ulama Nahwu
Klasik
Para
ulama yang secara khusus mengabdikan diri mereka pada pengembangan ilmu nahwu
juga memberikan berbagai ungkapan tentang keutamaan dan urgensi ilmu ini.
Imam
Sībawayh (w. 180 H), yang kitabnya al-Kitāb dianggap sebagai karya fundamental
dalam ilmu nahwu, pernah mengungkapkan:
قَالَ
سِيبَوَيْهِ: النَّحْوُ مِيزَانُ الْعَرَبِيَّةِ
Artinya:
Sībawayh berkata: “Nahwu adalah timbangan (standar) Bahasa Arab.”[17]
Imam
Abū Ḥayyān al-Andalusī (w. 745 H), salah seorang ulama nahwu terbesar dari
Andalusia, dalam mukadimah kitabnya al-Baḥr al-Muḥīṭ menegaskan:
قَالَ
أَبُو حَيَّانَ الْأَنْدَلُسِيُّ: عِلْمُ النَّحْوِ أَشْرَفُ الْعُلُومِ
وَأَوْلَاهَا بِالتَّقْدِيمِ لِأَنَّهُ الْمِعْيَارُ الَّذِي يُصَحِّحُ الْكَلَامَ
وَيُقَوِّمُ الأَلْسُنَ
Artinya:
Abū Ḥayyān al-Andalusī berkata: “Ilmu nahwu adalah ilmu yang paling mulia dan
paling layak untuk didahulukan, karena ia merupakan standar yang membenarkan
perkataan dan meluruskan lisan-lisan.”[18]
6. Pandangan Ulama Kontemporer
Para
ulama kontemporer juga menegaskan pentingnya penguasaan ilmu Nahwu. Syaikh Muḥammad
bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn (w. 1421 H) dalam kitabnya Syarḥ al-Mandhūmah
as-Sulamiyyah menyebutkan bahwa ilmu Nahwu adalah alat (ālah) yang sangat
diperlukan untuk memahami nash:
قَالَ
الشَّيْخُ مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِينُ رَحِمَهُ اللهُ: عِلْمُ
النَّحْوِ هُوَ آلَةٌ لِفَهْمِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ، وَمَنْ لَمْ
يَعْرِفْ هَذِهِ الْآلَةَ فَهُوَ عَاجِزٌ عَنْ فَهْمِ كَلَامِ اللهِ وَكَلَامِ
رَسُولِهِ فَهْمًا صَحِيحًا
Artinya:
Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn rahimahullāh berkata: “Ilmu Nahwu adalah
alat untuk memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Barangsiapa yang tidak
mengetahui alat ini, maka ia tidak mampu memahami kalam Allah dan kalam
Rasul-Nya dengan pemahaman yang benar.”[19]
Syaikh
‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz (w. 1420 H) dalam fatwanya menyatakan bahwa
umat Islam wajib menjaga bahasa Arab sebagai identitas agama:
قَالَ
الشَّيْخُ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ: الْعَرَبِيَّةُ لُغَةُ
الْقُرْآنِ، وَهِيَ لُغَةُ الْإِسْلَامِ، وَيَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْنَى
بِهَا وَيُعَلِّمَهَا لِنَفْسِهِ وَلِأَوْلَادِهِ
Artinya:
Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz rahimahullāh berkata: “Bahasa Arab adalah bahasa
Al-Qur’an, dan ia adalah bahasa Islam. Seorang muslim wajib memperhatikannya,
mempelajarinya untuk dirinya sendiri dan untuk anak-anaknya.”[20]
G. OBJEK KAJIAN DAN POKOK
BAHASAN ILMU NAHWU
1. Konsep I‘rāb dalam Ilmu
Nahwu
Konsep
yang paling sentral dalam ilmu nahwu adalah konsep i‘rāb (الإِعْرَابُ). I‘rāb secara bahasa berarti
“menjelaskan” atau “menerangkan”. Adapun secara terminologis, i‘rāb adalah
perubahan harakat akhir kata (atau kehadiran huruf tertentu) sebagai akibat
dari perbedaan ‘āmil (faktor penentu) yang mempengaruhi kata tersebut.
Para
ulama nahwu membagi i‘rāb menjadi empat jenis utama:
·
Rafa‘ (الرَّفْعُ) yang ditandai dengan ḍammah (ــُ) sebagai tanda pokoknya
·
Nashb (النَّصْبُ) yang ditandai dengan fatḥah (ــَ) sebagai tanda pokoknya
·
Jar (الْجَرُّ) atau khafḍ yang ditandai dengan kasrah (ــِ) sebagai tanda pokoknya
·
Jazm (الْجَزْمُ) yang ditandai dengan sukūn (ــْ) sebagai tanda pokoknya
Setiap
jenis i‘rāb memiliki medan penggunaannya masing-masing. Rafa‘ digunakan untuk menandai
fā‘il (pelaku), nā’ib al-fā‘il (pengganti pelaku), mubtada’ (subjek kalimat
nominal), khabar (predikat kalimat nominal), dan beberapa kategori lainnya. Nashb
digunakan untuk menandai maf‘ūl bih (objek), khabar kāna dan saudaranya, ism
inna dan saudaranya, serta berbagai kategori lainnya. Jar digunakan untuk
menandai ism yang dimasuki ḥarf jarr, muḍāf ilayh (objek dari frasa posesif),
dan ism yang mengikuti ism majrūr. Adapun jazm khusus digunakan untuk fi‘l muḍāri‘
(kata kerja present/future) yang dimasuki oleh ḥarf jazm.
Ibnu
‘Aqīl dalam kitab syarah Alfiyah menjelaskan
قَالَ
ابْنُ عَقِيلٍ: الْمُرَادُ بِالْإِعْرَابِ اخْتِلَافُ آخِرِ الْكَلِمَةِ
بِاخْتِلَافِ الْعَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَيْهَا لَفْظًا أَوْ تَقْدِيرًا،
وَالْبِنَاءُ لُزُومُ آخِرِ الْكَلِمَةِ حَالًا وَاحِدَةً
Artinya:
Ibnu ‘Aqīl berkata: “Yang dimaksud dengan i‘rab adalah perubahan akhir kata
karena perbedaan faktor (‘awāmil) yang mempengaruhinya, baik secara lafaz
maupun perkiraan. Sedangkan binā’ adalah tetapnya akhir kata pada satu
keadaan.”[21]
2. Konsep Binā’ dalam Ilmu
Nahwu
Kebalikan
dari i‘rāb adalah binā’ (الْبِنَاءُ). Kata yang mabnī adalah kata yang harakat akhirnya tetap dan
tidak berubah meskipun ‘āmil yang mempengaruhinya berbeda-beda. Jenis kata yang
termasuk dalam kategori mabnī antara lain adalah: sebagian besar huruf (ḥarf), fi‘l
māḍī (kata kerja lampau), fi‘l amar (kata kerja perintah), ism ḍamīr (kata
ganti), ism isyārah (kata tunjuk), ism mawṣūl (kata sambung), dan beberapa
jenis isim lainnya.
3. Pembagian Kata dalam Ilmu
Nahwu
Ilmu
nahwu juga membahas tentang pembagian kata (al-kalimah) dalam Bahasa Arab. Para
ulama nahwu membagi kata Arab menjadi tiga kelompok utama:
·
Pertama, ism (اسْمٌ) yaitu kata yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan
tidak terikat dengan waktu tertentu. Ism mencakup kata benda, kata sifat, kata
ganti, dan berbagai derivasinya.
·
Kedua, fi‘l (فِعْلٌ) yaitu kata yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan terikat
dengan waktu tertentu. Fi‘l mencakup fi‘l māḍī, fi‘l muḍāri‘, dan fi‘l amar.
·
Ketiga, ḥarf (حَرْفٌ) yaitu kata yang hanya memiliki makna apabila dirangkaikan
dengan kata lain. Ḥarf mencakup berbagai partikel seperti ḥurūf jarr, ḥurūf naṣb,
ḥurūf jazm, dan sebagainya.
Imam
Ibn Mālik dalam Alfiyah-nya yang masyhur membuka dengan bait:
كَلَامُنَا
لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ ۞
وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ
Artinya:
“Kalām menurut Ulama Nahwu adalah lafaz yang berfaidah dan yang tersusun
seperti lafadz ‘istaqim’. Sedangkan kalim itu
terbagi menjadi tiga macam, isim, fi‘il,
dan huruf.
H. DAMPAK KESALAHAN I‘RĀB
TERHADAP PEMAHAMAN MAKNA
Salah
satu bukti paling konkret tentang urgensi ilmu nahwu adalah bahwa kesalahan
dalam menentukan harakat akhir dapat mengubah makna secara fundamental. Contoh
klasik yang sering dikemukakan dalam kitab-kitab nahwu adalah perubahan posisi
antara fā‘il (subjek pelaku) dan maf‘ūl bih (objek yang dikenai perbuatan)
sebagaimana telah diilustrasikan sebelumnya.
Syaikh
‘Abdullāh al-Fākihānī dalam Syarḥ al-‘Unwān fī ‘Ilm al-‘Arabiyyah menegaskan:
قَالَ
الشَّيْخُ عَبْدُ اللهِ الْفَاكِهَانِيُّ: مَنْ لَمْ يُحْسِنِ النَّحْوَ فَهُوَ
كَمَنْ يَمْشِي فِي الظُّلْمَةِ لَا يَدْرِي أَيْنَ يَقَعُ قَدَمُهُ، وَالْخَطَأُ
فِي الْإِعْرَابِ قَدْ يُبْدِلُ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ
Artinya:
Syaikh ‘Abdullāh al-Fākihānī berkata: “Barangsiapa yang tidak menguasai nahwu,
maka ia seperti orang yang berjalan dalam kegelapan, tidak tahu di mana kakinya
akan berpijak. Kesalahan dalam i‘rab dapat menggantikan kebenaran dengan
kebatilan.”[22]
I. HUBUNGAN ILMU NAHWU DENGAN
CABANG-CABANG ILMU BAHASA ARAB LAINNYA
Untuk
mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang posisi ilmu nahwu dalam kerangka
keilmuan Bahasa Arab secara keseluruhan, penting untuk memahami hubungan ilmu
nahwu dengan cabang-cabang ilmu Bahasa Arab lainnya. Para ulama telah
mengidentifikasi setidaknya dua belas cabang utama ilmu Bahasa Arab, yang
masing-masing memiliki objek dan fokus kajian tersendiri.
Ilmu
nahwu dan ilmu sharaf merupakan dua cabang yang paling fundamental dan menjadi
prasyarat bagi penguasaan cabang-cabang ilmu Bahasa Arab lainnya. Tanpa
penguasaan yang memadai terhadap kedua ilmu ini, seseorang tidak akan mampu
memahami cabang-cabang ilmu lainnya secara optimal. Inilah mengapa para ulama
sering menyebut ilmu nahwu dan sharaf sebagai ‘imādāt al-‘ulūm al-‘arabiyyah
(tiang-tiang ilmu-ilmu Arab).
Ilmu
balāghah (عِلْمُ الْبَلَاغَةِ) adalah cabang ilmu yang membahas tentang keindahan,
keefektifan, dan ketepatan penggunaan Bahasa Arab sesuai dengan konteks dan
situasinya. Ilmu ini mencakup tiga sub-disiplin: ilmu ma‘ānī yang membahas
tentang penyesuaian ungkapan dengan situasi dan konteks, ilmu bayān yang
membahas tentang pengungkapan makna melalui berbagai cara yang berbeda namun
setara, dan ilmu badī‘ yang membahas tentang keindahan-keindahan stilistik
dalam Bahasa Arab.
Imam
al-Qazwīnī (w. 739 H) dalam mukadimah kitabnya al-Īḍāḥ fī ‘Ulūm al-Balāghah
menegaskan bahwa penguasaan ilmu nahwu merupakan syarat mutlak sebelum
seseorang dapat memasuki wilayah kajian ilmu balaghah:
قَالَ
الْقَزْوِينِيُّ: لَا يَدْخُلُ فِي عِلْمِ الْبَلَاغَةِ مَنْ لَمْ يُتْقِنْ عِلْمَ
النَّحْوِ وَالصَّرْفِ
Artinya:
Al-Qazwīnī berkata: “Tidak akan bisa memasuki (memahami) ilmu balaghah orang
yang belum menguasai ilmu nahwu dan sharaf dengan baik.”[23]
J. PENDEKATAN DAN METODE YANG
EFEKTIF DALAM MEMPELAJARI ILMU NAHWU
1. Tahapan Mempelajari Ilmu
Nahwu
Para
ulama dan pendidik Bahasa Arab telah merumuskan tahapan-tahapan yang ideal
dalam mempelajari ilmu nahwu. Pada umumnya, mereka merekomendasikan pendekatan
yang bertahap dan gradual, mulai dari yang paling sederhana menuju yang lebih
kompleks dan mendalam.
·
Tahap pertama adalah penguasaan matan-matan (teks ringkas) kitab
nahwu klasik yang disusun secara sistematis untuk pemula. Di antara kitab-kitab
yang paling direkomendasikan untuk pemula adalah Al-Muqaddimah al-Ājurrūmiyyah
karya Imam Ibnu Ājurrūm (w. 723 H) yang sangat ringkas namun komprehensif mencakup
pokok-pokok ilmu nahwu.
·
Tahap kedua adalah pendalaman melalui kitab-kitab tingkat menengah
seperti Qaṭr al-Nadā wa Ball al-Ṣadā dan Al-‘Awāmil al-Mi’ah, keduanya karya
Imam Ibnu Hisyām al-Anṣārī (w. 761 H). Pada tahap ini, pelajar mulai berkenalan
dengan elaborasi dan penjelasan yang lebih detail tentang kaidah-kaidah nahwu.
·
Tahap ketiga adalah penguasaan kitab-kitab tingkat lanjut seperti
Alfiyyat Ibn Mālik karya Imam Ibnu Mālik (w. 672 H) yang merupakan syair
sebanyak seribu bait yang merangkum seluruh ilmu nahwu dan sharaf, serta
kitab-kitab syarahnya seperti Syarḥ Ibnu ‘Aqīl karya Ibnu ‘Aqīl (w. 769 H) dan
Awdhah al-Masālik karya Ibnu Hisyām (w. 761 H).
2. Pentingnya Praktik Langsung
Para
ulama menekankan bahwa mempelajari kaidah-kaidah ilmu nahwu secara teoritis
saja tidaklah cukup. Praktik langsung dalam membaca teks-teks berbahasa Arab,
khususnya Al-Qur’an al-Karim dan teks-teks sastra Arab klasik, merupakan
komponen yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembelajaran ilmu nahwu yang
efektif.
Imam
al-Zamakhsyārī (w. 538 H), ulama yang sangat terkemuka dalam ilmu nahwu dan
tafsir, memberikan nasehat berharga tentang pentingnya menggabungkan penguasaan
kaidah dengan praktik membaca:
قَالَ
الزَّمَخْشَرِيُّ: لَا يَكْمُلُ طَالِبُ النَّحْوِ إِلَّا بِكَثْرَةِ الْقِرَاءَةِ
وَالِاطِّلَاعِ عَلَى كَلَامِ الْعَرَبِ
Artinya:
Al-Zamakhsyārī berkata: “Pelajar ilmu nahwu tidak akan sempurna kecuali dengan
banyak membaca dan menelaah perkataan orang Arab (teks-teks berbahasa Arab).”[24]
K. ADAB DAN DOA DALAM MENUNTUT
ILMU NAHWU
Menuntut
ilmu, termasuk ilmu nahwu, hendaknya disertai dengan niat yang ikhlas karena
Allah, kesungguhan, dan doa. Para ulama salaf selalu mengawali pembelajaran
dengan doa. Di antara doa yang dapat dipanjatkan adalah:
اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ فَهْمَ النَّبِيِّينَ وَحِفْظَ الْمُرْسَلِينَ وَإِلْهَامَ
الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ، اللَّهُمَّ اجْعَلْ لِسَانِي عَامِرًا
بِذِكْرِكَ، وَقَلْبِي بِخَشْيَتِكَ، وَسِرِّي بِطَاعَتِكَ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Ya
Allah, aku memohon kepada-Mu pemahaman para nabi, hafalan para rasul, dan ilham
dari para malaikat yang dekat kepada-Mu. Ya Allah, jadikanlah lisanku makmur
dengan mengingat-Mu, hatiku dengan rasa takut kepada-Mu, dan rahasiaku dengan
ketaatan kepada-Mu. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Syaikh
Wahbah az-Zuḥailī dalam At-Tafsīr al-Munīr menyebutkan bahwa para ulama
mengajarkan doa ini sebagai bentuk tawakal dan pengakuan bahwa kemudahan dalam
memahami ilmu adalah karunia dari Allah semata.
L. PENUTUP: SERUAN UNTUK
MEMPELAJARI ILMU NAHWU
Dari
seluruh pembahasan yang telah dipaparkan dalam artikel ini, menjadi sangat
jelas betapa fundamental dan strategisnya kedudukan ilmu nahwu dalam khazanah
keilmuan Islam. Ilmu nahwu bukan sekadar disiplin akademis yang bersifat
teknis-linguistis belaka, melainkan ia merupakan instrumen vital yang
menentukan kualitas pemahaman seorang Muslim terhadap sumber-sumber primer
ajaran agamanya, yaitu Al-Qur’an al-Karim dan al-Sunnah al-Nabawiyyah
al-Syarīfah.
Kesalahan
dalam memahami ilmu nahwu dapat berakibat pada kesalahan dalam memahami
nash-nash syar‘i, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kesalahan dalam
pengamalan ajaran agama. Sebagaimana telah diilustrasikan, perbedaan satu
harakat saja dapat mengubah makna sebuah kalimat secara diametral. Oleh karena
itu, para ulama sepanjang sejarah telah memberikan perhatian yang sangat besar
terhadap ilmu ini dan menjadikannya sebagai salah satu ilmu yang paling wajib
untuk dikuasai.
Imam
al-Nawawī (w. 676 H), ulama Syāfi‘iyyah yang sangat berpengaruh, dalam kitabnya
al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menegaskan:
قَالَ
النَّوَوِيُّ: يَجِبُ تَعَلُّمُ النَّحْوِ وَاللُّغَةِ عَلَى كُلِّ مَنْ يُرِيدُ
فَهْمَ الشَّرِيعَةِ الإِسْلَامِيَّةِ
Artinya: Al-Nawawī
berkata: “Mempelajari nahwu dan bahasa Arab adalah wajib bagi setiap orang yang
ingin memahami syariat Islam.”[25]
Semoga
artikel ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam tentang
ilmu nahwu kepada para pembaca, serta menumbuhkan motivasi yang kuat untuk
mempelajari ilmu yang sangat mulia ini. Marilah kita berdoa kepada Allah Subḥānahu
wa Ta‘ālā agar Dia memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu, khususnya ilmu
Bahasa Arab dan ilmu nahwu, sebagai jembatan untuk meraih pemahaman yang benar
terhadap agama Islam yang sempurna ini.
رَبَّنَا
آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
Artinya:
“Ya Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah
petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.” (QS. Al-Kahfi: 10)
رَبَّنَا
افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ
Artinya: “Ya
Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan
Engkaulah Pemberi keputusan yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A‘rāf: 89)
Āmīn
Yā Rabbal ‘Ālamīn.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu al-Fath Utsman bin Jinni. Al-Khasha'ish. Kairo:
Al-Hai'ah al-Mishriyyah al-Ammah lil-Kitab, 1986.
Al-Qur’an al-Karim.
Abu Hayyan al-Andalusi. Al-Bahr al-Muhith
fi al-Tafsir. Beirut: Dar al-Fikr, 1992.
Al-Asymūnī, ‘Alī bin Muḥammad. Syarḥ al-Asymūnī ‘alā Alfiyyah
Ibn Mālik. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2016.
Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin al-Husain. Syu'ab al-Iman.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1990.
Al-Fākihānī, ‘Abdullāh. Syarḥ al-‘Unwān fī ‘Ilm al-‘Arabiyyah.
Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2008.
Al-Fauzān, ‘Abd ar-Raḥmān. Al-Madkhal ilā ‘Ilm al-‘Arabiyyah.
Riyadh: Dār al-Muslim, 2010.
Al-Ghalāyainī, Muṣṭafā. Jāmi‘ ad-Durūs al-‘Arabiyyah.
Beirut: al-Maktabah al-‘Aṣriyyah, 2005.
Al-Kāndahlawī, Muḥammad Ma‘ṣūm. Nahwu al-Wāḍiḥ. Damaskus:
Dār al-Qalam, 2005.
Al-Khaṭīb al-Baghdādī, Abū Bakr Aḥmad bin ‘Alī. Iqtiḍā’ al-‘Ilm
al-‘Amal. Kairo: Maktabah al-‘Ilm, 1990.
Al-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab.
Beirut: Dār al-Fikr, 2000.
Al-Qazwini, Khatib. Al-Idhah fi 'Ulum al-Balaghah. Beirut: Dar
al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.
Al-Qurasyī, Muḥyiddīn Abū Muḥammad. Al-Jawāhir al-Muḍiyyah fī Ṭabaqāt
al-Ḥanafiyyah. Karachi: Maktabah an-Nūr, 1992.
Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam
al-Qur'an (Tafsir al-Qurthubi). Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964.
Al-Razi, Imam Fakhr al-Din. Manaqib al-Imam al-Syafi'i.
Kairo: Maktabat al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1986.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Iqtirakh fi Ushul al-Nahwi.
Kairo: Dar al-Hadits, 2006.
Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim. Al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1975.
Al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Syarḥ al-Mandhūmah
as-Sulamiyyah fī ‘Ilm al-‘Arabiyyah. Riyadh: Dār aṡ-Ṡurayyā, 2005.
Al-Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Mufashshal fi Shina'at
al-I'rab. Beirut: Maktabat al-Hilal, 1993.
Az-Zubaidī, Muhammad Murtadā. Tāj al-‘Arūs min Jawāhir al-Qāmūs.
Kuwait: Wizārat al-Irshād, 1972.
Ibn al-Anbari, Abu al-Barakat Kamal al-Din. Nuzhat al-Alibba' fi
Thabaqat al-Udaba'. Zarqa: Maktabat al-Manar, 1985.
Ibnu ‘Aqīl, ‘Abdullāh. Syarḥ Ibnu ‘Aqīl ‘alā Alfiyyah Ibn Mālik.
Kairo: Dār at-Turāṡ, 2005.
Ibnu Ajurrum, Muhammad bin Dawud al-Shanhaji. Al-Muqaddimah
al-Ajurrumiyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1990.
Ibnu Bāz, ‘Abdul ‘Azīz. Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah.
Riyadh: Dār al-Qāsim, 1999.
Ibnu al-Hajib, Jamal al-Din Abu Amr Utsman. Al-Kafiyah fi
al-Nahwi. Kairo: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1998.
Ibnu Jinnī, ‘Utsmān. Al-Khaṣā’iṣ. Kairo: Al-Hay’ah al-Miṣriyyah
al-‘Āmmah li al-Kitāb, 1998.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah. I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1991.
Ibnu Taimiyyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ
al-Mustaqīm. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 1999.
Sibawaih, Abu Bisyr Amr bin Utsman bin Qanbar. Al-Kitab.
Kairo: Maktabat al-Khaniji, 1988.
[1] Az-Zubaidī, Muhammad Murtadā. Tāj al-‘Arūs min Jawāhir al-Qāmūs.
Kuwait: Wizārat al-Irshād, 1972. Jilid 10, hlm. 286.
[2] Ibnu Ajurrum, Muhammad bin Dawud al-Shanhaji. Al-Muqaddimah
al-Ajurrumiyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1990. Hlm. 5.
[3] Jalaluddin al-Suyuthi. Al-Iqtirakh fi Ushul al-Nahwi. Kairo: Dar
al-Hadits, 2006. Hlm. 13.
[4] Ibnu Jinnī, ‘Utsmān. Al-Khaṣā’iṣ. Kairo: Al-Hay’ah al-Miṣriyyah
al-‘Āmmah li al-Kitāb, 1998. Jilid 1, hlm. 55.
[5] Al-Asymūnī, ‘Alī bin Muhammad. Syarḥ al-Asymūnī ‘alā Alfiyyah Ibn
Mālik. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2016. Jilid 1, hlm. 12.
[6] Ibnu al-Hajib, Jamal al-Din Abu Amr Utsman. Al-Kafiyah fi al-Nahwi.
Kairo: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1998. Hlm. 8.
[7] Abu al-Fath Utsman bin Jinni. Al-Khasha'ish. Kairo: Al-Hai'ah
al-Mishriyyah al-Ammah lil-Kitab, 1986. Juz I, hlm. 35.
[8] Al-Kāndahlawī, Muhammad Ma‘ṣūm. Nahwu al-Wāḍiḥ. Damaskus: Dār
al-Qalam, 2005. Jilid 1, hlm. 8.
[9] Abu al-Barakat Kamal al-Din Ibn al-Anbari. Nuzhat al-Alibba' fi
Thabaqat al-Udaba'. Zarqa: Maktabat al-Manar, 1985. Hlm. 4-5.
[10] Abu Ishaq Ibrahim al-Syathibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah.
Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1975. Juz I, hlm. 74.
[11] Al-Khaṭīb al-Baghdādī, Abū Bakr Aḥmad bin ‘Alī. Iqtiḍā’ al-‘Ilm
al-‘Amal. Kairo: Maktabah al-‘Ilm, 1990. Hlm. 73.
[12] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi. Al-Jami' li Ahkam
al-Qur'an (Tafsir al-Qurthubi). Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964. Juz I,
hlm. 27.
[13] An-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab. Beirut:
Dār al-Fikr, 2000. Jilid 1, hlm. 78.
[14] Al-Qurasyī, Muḥyiddīn Abū Muḥammad. Al-Jawāhir al-Muḍiyyah fī Ṭabaqāt
al-Ḥanafiyyah. Karachi: Maktabah an-Nūr, 1992. Jilid 2, hlm. 123.
[15] Ibn Qayyim al-Jawziyyah. I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1991. Juz I, hlm. 47.
[16] Ibnu Taimiyyah, Aḥmad bin ‘Abdul Ḥalīm. Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm.
Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 1999. Jilid 2, hlm. 207.
[17] Abu Bisyr Amr bin Utsman bin Qanbar Sibawaih. Al-Kitab. Kairo:
Maktabat al-Khaniji, 1988. Juz I, hlm. 1-3.
[18] Abu Hayyan al-Andalusi. Al-Bahr al-Muhith fi al-Tafsir. Beirut: Dar
al-Fikr, 1992. Juz I, hlm. 15.
[19] Al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Syarḥ al-Mandhūmah as-Sulamiyyah fī
‘Ilm al-‘Arabiyyah. Riyadh: Dār aṡ-Ṡurayyā, 2005. Hlm. 15.
[20] Ibnu Bāz, ‘Abdul ‘Azīz. Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh:
Dār al-Qāsim, 1999. Jilid 9, hlm. 145.
[21] Ibnu ‘Aqīl, ‘Abdullāh. Syarḥ Ibnu ‘Aqīl ‘alā Alfiyyah Ibn Mālik.
Kairo: Dār at-Turāṡ, 2005. Jilid 1, hlm. 24.
[22] Al-Fākihānī, ‘Abdullāh. Syarḥ al-‘Unwān fī ‘Ilm al-‘Arabiyyah. Riyadh:
Maktabah ar-Rusyd, 2008. Hlm. 45.
[23] Khatib al-Qazwini. Al-Idhah fi 'Ulum al-Balaghah. Beirut: Dar al-Kutub
al-'Ilmiyyah, 2003. Hlm. 5.
[24] Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari. Al-Mufashshal fi Shina'at al-I'rab.
Beirut: Maktabat al-Hilal, 1993. Hlm. 3.
[25] Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Al-Majmu' Syarh
al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997. Juz I, hlm. 38.
Posting Komentar